Disperindag Beri Batas Tiga Hari Bagi Pedagang yang Tempati Blok A1 dan A2
Gedung blok A1 dan A2 Pasar Sentral-Timika
MIMIKA, BM
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika meminta seluruh pedagang yang memiliki lapak di gedung blok A1 dan A2 Pasar Sentral-Timika yang selama ini tidak mefungsikan untuk berjualan agar segera difungsikan,
Jika himbauan ini tidak di turuti maka Disperindag akan membongkar gembok dan mengambil alih lapak-lapak tersebut.
"Minggu lalu kami rapat terkait gedung A1 dan A2. Tadi kami sudah kumpulkan para pedagang yang menempati lapak tersebut," kata Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Amba saat ditemui di Hotel Horison Diana,
"Kami sudah sampaikan bahwa penggunaan lapak A1 dan A2 segera mereka menempati deadline waktunya itu tiga hari mulai Rabu hingga Jumat (27-29/3/2024)," lanjutnya.
Disperindag nantinya akan mengambil alih lapak tersebut dan mengalihkan ke pedagang lainnya yang mau menggunakan lapak yang ada.
"Kehadiran mereka saat pertemuan bersama kami sekitar 50 persen, tapi kami sudah sampaikan bahwa yang hadir maupun yang tidak hadir aturannya sama," tegasnya.
"Jadi kalau sudah lewat dari tanggal 29 Maret 2024 otomotis pemerintah daerah melakukan segel dengan penindakan pembongkaran untuk membuka setiap gembok-gembok yang selama ini terkunci,"tutur Petrus.
Petrus mengaku, pemiliknya sebenarnya sudah ada namun kunci lapaknya dipegang dan tidak berjualan di lapak yang sudah diberikan.
Ia mengatakan, jika nantinya ada yang keberatan dengan hal itu maka silahkan laporkan pada pihak berwajib karena Disperindag juga sudah rapatkan dengan Kejaksaan, kepolisian, Danramil terkait masalah ini.
Terkait pertemuan hari ini penindakannya tidak sama dengan yang sudah pernah Disperindag lakukan sebelumnya karena tidak ada juga manfaatnya.
"Tidak mungkin kita mau terus menerus seperi ini yang mana sudah bertahun-tahun gedung itu tidak difungsikan. Sekarang kami sudah tegas dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib. Jadi kami adalah tim gabungan dalam masalah ini,"ungkapnya. (Shanty Sang)