Politik & Pemerintahan

DPMPTSP Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pelayanan Publik Tentang PB UMKU Melalui Sistem OSS

 Jalannya kegiatan

MIMIKA,BM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pelayanan publik tentang perijinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) melalui sistem OSS.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Rabu (29/11/2023).

Sekretaris DPMPTSP Beatriks Pademme mengatakan, Manfaat perijinan berbasis risiko itu mempunyai syarat dasar ada 3 yang pertama yaitu KKPR atau ijin lokasi, persetujuan lingkungan atau SPPL dan persetujuan bangunan gedung.

"OSS ini sudah terintegrasi dari kementerian dengan KPPR, SPPL dan persetujuan bangunan gedung. Jadi kalau mereka (pelaku usaha) mendaftar secara online dan sudah memenuhi syarat maka langsung bisa dapat nomor induk berusaha (NIB) dan sudah bisa mendaftar perusahaan,"kata Beatriks.

Namun, Kalau sudah punya perusahaan tidak perlu lagi buat baru tetapi dilanjutkan saja di OSS. Dari kementerian juga memberikan hak akses, nanti diturunkan kepada OPD-OPD teknis yang lain yang ada kaitannya dengan perijinan untuk verifikasi sehingga integrasi akan berjalan dengan baik

Katanya, bagi pelaku usaha UMK untuk validasi ijin lokasi tidak perlu di validasi jika sudah UMK, jadi langsung terbit.

"Jadi sebenarnya kenapa kita melakukan sosialisasi ini karena pemahaman para pelaku usaha kurang, atau mungkin ada yang belum terlalu memahami. Seperti ada yang tanya kenapa mengurus SBU susah, padahal mereka tidak paham bahwa sesungguhnya SBU itu bukan berada di PTSP. Yang kami layani adalah perijinan bagaimana mendirikan suatu usaha, bagaimana mendaftarkan usaha yang sudah dilakoni,"jelasnya.

Ia mengatakan, bahwa perijinan berusaha untuk mendukung usaha ada beberapa jenis, ada jenis PB UMKU, proses PB UMKU, format perijinan UMKU.

Menurutnya, manfaatnya sangat baik bagi pelaku usaha karena dengan kegiatan ini dan juga sistem OSS ini dapat mempermudah dan membantu mereka bagaimana menjalankan usaha itu dengan baik.

"Kemudahan yang kami berikan sangat luar biasa yakni kami melakukan pendekatan pelayanan di pasar sentral, eks pasar swadaya agar supaya masyarakat tidak merasa pengurusan susah jadi kami turun ke lapangan. Kemudahan berikutnya karena instruksi Presiden bahwa pelayanan perijinan tidak berbayar, kecuali retribusi persetujuan bangunan gedung,"ungkapnya.

Sementara itu, Direktorat Sistem Perijinan Berusaha, Agus Prayitno mengatakan, Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha sesuai dengan arahan Presiden. Dengan adanya UMK bisa memberikan pelaku usaha mikro kecil memiliki legalitas dari usaha yang mereka kerjakan.

"Makanya muncullah nomor induk berusaha khususnya UMK yang tidak mempunyai secara formal legalitas. Jadi mereka mendapatkan secara formal legalitas dari mengurus di sistem OSS,"tutur Agus.

Dikatakan, Sampai saat ini sudah lebih dari 6,5 juta seluruh Indonesia yang sudah mendapatkan nomor induk berusaha dari OSS khusus pelaku usaha UMK.

Inilah sebenarnya Presiden mengejar agar pelaku usaha UMK ini mendapatkan legalitas.

"Sekarang kan banyak yang masih informal. Dengan adanya legalitas NIB ini bagi UMK maka pelaku usaha UMK itu secara legalitas mendapat perijinan dan juga bisa sebagai syarat untuk mendapatkan kemudahan. Misalnya, mendaftar di perbankkan, kemudahan mendapat pembinaan dari Kementerian UKM atau dinas-dinas terkait. Dan NIB itu menggantikan ijin domisili, SKLU, cukup dengan 1 lembar kertas itu,"ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah memberikan kemudahan, transparansi dan tidak ada biaya. Kalau di total 95 persen pelaku usaha UMK. (Shanty Sang)

Bapenda Paniai Lakukan Studi Banding di Bapenda Mimika

Suasana saat pertemuan bersama sambil menampilkan berbagai inovasi yang dimiliki Bapenda Mimika

MIMIKA, BM

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paniai melakukan studi banding di Bapenda Mimika, Kamis (2/11/2023) guna  melihat dan mempelajari operasional aplikasi dan sistem yang digunakan Bapenda Mimika dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi daerah.

Kepada Berita Mimika, Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah menyampaikan hal tersebut saat di temui di ruang kerjanya, usai pertemuan tersebut.

“Kami komitmen dari Bapenda Mimika membantu kapan saja. Kalau mau gunakan aplikasi yang sama, kami akan memperkenalkan dengan konsultan kami,” kata Dwi saat diwawancarai.

Dalam pertemuan itu, Dwi menyarankan kepada Bapenda Paniai untuk terlebih dulu memetakan potensi pajak yang ada di Paniai. 

“Nanti kalau konsultan turun di Paniai dan hasil pemetaan potensinya ada, baru ke tahap selanjutnya untuk aplikasi dan lain-lain,” katanya.

Di tempat yang sama, Kasubbag Program dan Keuangan Bapenda Paniai, Rustam Efendy mengatakan, studi banding yang dilakukan di Mimika ini berdasarkan arahan dan petunjuk dari kepala Bank Papua Enarotali.

Rustam mengaku, setelah studi banding ini, yang pertama akan dilakukan adalah seperti arahan Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah yakni memetakan potensi pajak.

Katanya, untuk PAD di Paniai sendiri terbesar diperoleh dari Galian C. Sedangkan untuk pajak restoran maupun hotel masih sangat kecil karena memang jumlahnya juga sedikit.

Selanjutnya, Kepala Bank Papua Enarotali, Teddy Muslim mengatakan, salah satu alasan diarahkan untuk melakukan studi banding ialah karena setoran pendapatan di Bapenda Paniai masih dilakukan secara manual.

Padahal saat ini sudah jaman digitalisasi dan sebagai langkah mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sehingga mendorong Bapenda Paniai untuk melakukan peningkatan dalam pengelolaan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

“Ini satu kesempatan yang baik dan kami diterima baik oleh Bapenda Mimika,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah mendapatkan penjelasan dari Bapenda Mimika, memang perlu ada regulasi dan pemetaan potensi pajak. 

Dalam hal ini, pendapatan apa yang perlu dimasukkan ke pajak dan retribusi daerah.

“Ini yang belum ada di Paniai, sehingga ini salah satu penambahan wawasan. Saya berharap kalau Bapenda Paniai bisa melakukan digitalisasi, ada sistem dan aplikasi kita bisa langsung bangun host to host dengan Bank Papua seperti yang terjadi di Mimika,” ungkapnya. (Shanty Sang)

Pekan Depan Mendagri Lantik MRP di Empat Provinsi

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito.

MIMIKA, BM

Pekan depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan pelantikan Majelis Rakyat Papua (MRP) di empat provinsi, yakni Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat.

Hal itu disampaikan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Kemendagri, Valentinus Sudarjanto Sumito, Kamis (2/11/2023).

"Senin pekan depan, kita jadwalkan rencana pelantikan MRP di Provinsi Papua Selatan. Selasa, di Papua induk, Jayapura. Hari Rabu, di Papua Tengah dan selanjutnya di Papua Barat," ungkap Valentinus.

Dia menyebut, untuk saat ini, baru empat provinsi yang dijadwalkan untuk pelantikan MRP. Sementara dua provinsi lainnya yakni Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan belum dijadwalkan karena ada hal-hal yang perlu diklarifikasikan terlebih dahulu.

Menurut Valentinus, MPR Papua Tengah pun semestinya dilakukan klarifikasi lantaran persoalan keterwakilan agama yang belum klir sehingga perlu diselesaikan.

"Kalau untuk keterwakilan adat dan tokoh perempuan sudah klir. Kita berharap ini segera diselesaikan sehingga jumlah keseluruhan 42 anggota MRP Provinsi Papua Tengah bisa dilantik secara bersamaan," tuturnya. (Endy Langobelen)

Top