Walau Terganjal Pandemi, Realisasi Pajak Daerah Mimika Capai 44,76 Persen
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah saat ditemui BM, Jumat (26/6)
MIMIKA, BM
Adanya wabah pandemi covid-19 membuat realisasi penerimaan pajak daerah di Mimika sedikit terhambat. Kondisi ini pun sebenarnya dialami oleh kabupaten kota seluruh Indonesia.
Walau demikian, per 26 Juni 2020 atau tepatnya enam bulan berjalan, Penerimaan Pajak Daerah sudah mencapai 44,76 persen atau Rp100.835.097.726 dari target Rp225.282.600.600 di 2020.
Ini artinya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika masih memiliki 6 bulan lagi hingga Desember nanti untuk mengejar sisa Rp124.447.502.274.
Penerimaan Pajak Daerah ini berasal dari penerimaan jenis Pajak Hotel sebesar Rp3.565.546.034 (50 persen), Pajak Restoran Rp30.121.669.599 (38 persen) dan Pajak Hiburan Rp812.584.824 (25 persen).
Pajak Reklame Rp1.075.075.927 (45 persen), Pajak Penerangan Jalan Rp13.823.298.539 (57 persen), Pajak Parkir Rp285.591.200 (36 persen) dan Pajak Air Tanah Rp2.058.823.840 (50 persen).
Selain itu, penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sudah mencapai Rp5.702.267.750 (40 persen), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Rp26.082.604.129 (52 persen) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rp17.307.635.884 (43 persen).
Kepala Bapenda, Dwi Cholifah saat di wawancarai BeritaMimika, Minggu (28/6) mengatakan Walau belum mencapai 50 persen namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika optimis dapat mengejar targetnya hingga akhir tahun.
"Kalau dari pajak daerah dan PAD keseluruhan ini kan Rp395 miliar. Saya optimis kami bisa mengejar itu. Kalau PAD itu kan ada pajak, retribusi dan PAD lain-lain. Kalau PAD ini secara teknis kita rutin lakukan semua baik melakukan penagihan tunggakan hingga pemeriksaan kesalahan pajak sehingga walau pandemi kami aktif dan optimis bisa meraih target tahun ini," ujarnya.
Keberadaan pandemi Covid-19 pun tidak membuat Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika menutup mata terhadap situasi ini yang kemudian berdampak pada dunia usaha.
Pasalnya Bupati Eltinus Omaleng melalui kebijakannya memberikan pemotongan 50 persen kepada wajib pajak yakni pajak restauran, hotel dan hiburan, selama 2 bulan terhitung 31 Maret lalu.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 ini isinya tentang Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan sebesar 50 persen untuk masa pajak bulan April dan Mei.
"Kita kasih potongan 50 persen itu sebagai bentuk perhatian Pemda Mimika supaya usaha ini tidak mati. Nanti kita kaji lagi selama 2 bulan ini bagaimana situasional pandemi sekarang, kalau masih meningkat maka bisa kita perpanjang namun ini semua harus dilakukan dengan kajian," ungkap Dwi Cholifah.
Dikatakan, potongan pajak hingga 50 persen sangatlah proporsional untuk membantu keberlangsungan usaha di Mimika, apalagi saat ini dunia perhotelan sepih pengunjung dan hanya beberapa hotel saja yang digunakan pemerintah daerah dalam pandemi ini.
"Kalau pajak hotel, penerangan jalan, pajak parkir dan beberapa lainnya saya optimis masih bisa kita kejar walau kita sudah tertinggal 3 bulan karena Covid-19," ujarnya. (Shanty)