DLH Gelar Konsultasi Publik Ranperda dan Naskah Akademik Pengelolaan Persampahan

Kegiatam dibuka ditandai dengan pemukulan tifa

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan naskah akademik tentang pengelolaan persampahan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Kangguru, Rabu (11/12/2024) dibuka secara resmi oleh Plh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu.

Plh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Mimika, Frans Kambu dalam sambutannya mengatakan pengelolaan sampah kini menjadi masalah yang kian mendesak di kota-kota di Indonesia.

Jika tidak dilakukan penanganan yang baik akan mengakibatkan terjadinya perubahan keseimbangan lingkungan yang dapat mencemari lingkungan baik terhadap tanah, air dan udara.

Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut diperlukan penanganan dan pengendalian terhadap sampah sesuai standar.

Kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten yang berkembang cukup pesat di Provinsi Papua Tengah dengan berbagai daya tarik dan potensinya.

Khususnya dengan keberadaan perusahaan tambang terkemuka PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang beroperasi di wilayah ini sehingga membuat banyak orang ingin berkunjung bahkan menetap di kabupaten ini yang mendorong perkembangan sektor perdagangan dan jasa.

"Perkembangan Kabupaten Mimika diiringi dengan bertambahnya jumlah penduduk dan beragam kegiatan berpotensi menghasilkan sampah yang besar," kata Frans.

Lanjutnya, masalah yang sering muncul dalam pengelolaan sampah perkotaan adalah masalah pembiayaan dan semakin sulitnya menentukan lahan yang tepat untuk pemrosesan akhir sampah. Pemanfaatan sampah perlu diterapkan untuk mendapatkan tingkat efektifitas dan efisiensi yang tinggi serta diharapkan dapat memberikan keuntungan berupa nilai tambah.

Disamping itu juga perlu aspek legal untuk dijadikan pedoman berupa peraturan-peraturan mengenai lingkungan demi menanggulangi lingkungan yang diakibatkan oleh pencemaran sampah.

"Maksud dari penyusunan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah jangka panjang secara sistematis, terstruktur, dan terukur sehingga dapat dijadikan panduan penyusunan program dan penganggaran sektor persampahan secara tepat, bertahap, dan terarah," ujarnya.

Adapun tujuan penyusunan rancangan perda tentang pengelolaan sampah di Mimika antara lain penetapan target dan tujuan pengelolaan sampah, menetapkan arahan pengelolaan sampah yang mudah dilaksanakan secara menyeluruh dan tuntas.

Selain itu juga menetapkan pentahapan pemrograman dan penganggaran untuk sektor persampahan dan mengetahui pokok-pokok pengaturan yang perlu dirumuskan dalam rancangan perda yang komprehensif sehingga dapat dipertanggungjawabkan baik secara filosofis, sosiologis dan yuridis, sehingga perda tersebut efektif dan efisien serta dapat diterima oleh masyarakat.

Sedangkan, sasaran yang akan dicapai dari kegiatan penyusunan rancangan perda tentang pengelolaan sampah yaitu meningkatkan pelayanan dan pengelolaan sampah oleh pemerintah Kabupaten Mimika, sampah dari berbagai aktifitas masyarakat dapat dikelola dengan tepat.

Juga tempat-tempat penampungan sampah yang ada dapat diperbaharui dengan tepat sehingga tidak terlihat timbulan sampah yang menggunung dan terciptanya sistem pengelolaan sampah yang menerapkan konsep minimasi sampah tertimbun di tempat pemrosesan akhir sampah dengan mengembangkan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan.

"Saya berharap pada kegiatan konsultasi publik rancangan perda ini bisa memberikan masukan-masukan yang bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Mimika,"harapnya. (Shanty Sang)

Top