Diskominfo Mimika Tingkatkan Peran dan Fungsi PPID di Lingkup Pemkab Mimika

Suasana berjalannya sosialisasi

MIMIKA, BM

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika menggelar Sosialisasi peningkatan peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pada OPD di lingkup Pemkab Mimika.

Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada OPD di lingkungan Pemkab Mimika.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Senin (14/10/2024) dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setda Mimika Yakobus Kareth.

Kepala Bidang Pengelola Informasi dan Saluran Komunikasi Publik, Martha Kemong dalam laporan menyampaikan, sosialisasi ini bermaksud mendukung Pemerintah Pusat untuk mewujudkan good governance hingga ke lingkup pemerintah daerah.

Hal ini bertujuan untuk keterbukaan informasi publik lewat layanan aduan masyarakat, baik secara manual maupun secara online, terlaksananya sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID Utama

"Serta terjalinnya sinkronisasi yang baik antar OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika dalam memberikan informasi kepada masyarakat melalui PPID pembantu di setiap OPD di lingkup Pemkab Mimika,"kata Martha.

Ttujuan kegiatan ini adalah agar terwujud sinergitas antar OPD dengan masyarakat, dalam memberikan pelayanan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masyarakat, serta tersedianya standar layanan dan alur permintaan informasi.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Setda Mimika Yakobus Kareth dalam sambutannya mengatakan, PPID dapat mengetahui standar layanan dan alur permintaan informasi sehingga OPD dapat menyediakan informasi bagi masyarakat yang memerlukan.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah Kabupaten Mimika terhadap implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi di Kabupaten Mimika.

"Di era transparansi atau keterbukaan informasi seperti saat ini, masyarakat bisa memperoleh informasi publik, dan merupakan hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Hal ini telah dijamin oleh UUD 1945, sehingga disusunlah UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,"jelas Yakobus.

Dijelaskan, badan publik atau pemerintah wajib melaksanakan undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan mengemban tugas untuk mengelola sistem informasi daerah.

Menurutnya hal ini penting dalam mendukung pembangunan di daerah, khususnya di Kabupaten Mimika, salah satunya dengan meningkatkan pemahaman PPID akan informasi yang bisa diketahui oleh masyarakat umum atau publik.

"PPID juga yang menangkal berita hoaks atau informasi yang tidak berimbang. Dengan demikian, komitmen pemerintah Kabupaten Μimika mewujudkan good governance, pemerintahan yang akuntabel dan transparan, dapat berjalan sesuai yang direncanakan,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top