15 Jabatan Pimpinan OPD Pemda Mimika Diusulkan ke KASN untuk Rekomendasi Seleksi Terbuka

Kepala BKPSDM Mimika, Evert Hindom

MIMIKA, BM

Sebanyak 15 Jabatan Tinggi Pratama (pimpinan OPD) Pemda Mimika telah diusulkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan seleksi terbuka.

Kepala BKPSDM Mimika, Evert Hindom menjelaskan usulan tersebut telah dilakukan sejak Januari 2024.

Evert mengatakan ada beberapa alasan dilakukan pengusulan tersebut yakni karena adanya kepala OPD yang meninggal, pindah tugas (daerah) dan faktor persiapan pensiun.

"Usulan dilakukan pastinya bersama dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan karena pasti akan ditanyakan KASN. Misalnya Kadis Kominfo meninggal, kita lampirkan dengan bukti kematian, dan Kepala Lingkungan Hidup yang pindah ke provinsi Papua Tengah," ungkapnya.

Dokumen pendukung yang diserahkan menurutnya akan dikaji oleh KASN. Dari 15 usulan bisa saja hanya 10-13 yang disetujui.

Ia mengakui bahwa rekomendasi dari KASN sedikit lambat karena alasan persoalan sistem merit sehingga pihaknya harus melakukan sejumlah klarifikasi ke KASN.

"Beberapa yang diminta klarifikasi kami sudah selesaikan dan dalam waktu dekat ini mereka akan keluarkan rekomendasi terkait dengan seleksi terbuka ini," ujarnya.

Ia mengatakan sampai saat ini belum dilakukan pengumuman secara terbuka karena masih menunggu rekomendasi dari KASN.

"Karena rekomendasi itu satu paket dengan penunjukan pansel sehingga nanti pansel mereka yang sampaikan pengumuman dan persyaratan. Usulan kami pansel dan asesment satu paket dengan pansel seleksi sekda definitif ini," ujarnya.

Tidak secara rinci namun Hindom menjelaskan bahwa 15 Jabatan Pimpinan OPD yang diusulkan diantaranya Kominfo, DLH, Kearsipan dan Perumahan Rakyat, Asisten 1 dan beberapa OPD lainnya.

Ketika ditanyakan bagaimana dengan pimpinan OPD yang telah lama menduduki satu jabatan di atas 5 tahun, Hindom mengatakan Pemda Mimika sudah melakukan fit dan proper test jabatan-jabatan tersebut sehingga tidak diusulkan lagi untuk seleksi terbuka.

"Memang ada beberapa pimpinan OPD sudah lebih batas waktu karena paling lama 5 tahun sehingga harus lakukan job fit. Dan ternyata beberapa jabatan itu sudah dilakukan job fit pada 2022 atau 2023 sehingga tidak bisa dimasukan lagi sebagai jabatan yang akan diseleksikan. Kalau dipaksakan akan pasti ditolak," ungkapnya. (Ronald R)

Top