Saleh Alhamid : Banyak KPPS Langgar Batas Kewenangan Saat Pemungutan Suara

Ketua DPC Partai Hanura Mimika, Saleh Alhamid.

MIMIKA, BM

KPPS dinilai banyak melakukan pelanggaran aturan saat pemungutan suara Rabu (14/02/2024) kemarin dan mendapat kritikan keras dari Ketua DPC Partai Hanura Mimika, Saleh Alhamid.

Pasalnya pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS itu tidak mendapat teguran dari pihak Panwas.

Beberapa diantaranya seperti pelanggaran melarang saksi Parpol mencoblos, kemudian ada beberapa TPS yang berdekatan, surat suara DPRD di beberapa TPS sudah habis atau tidak ada, ada beberapa TPS yang menggunakan sistem noken dan lain sebagainya.

"Panwas diam saja, padahal kita dari Parpol siapkan hajatan politik ini bertahun-tahun tetapi dirusak dengan brutal seperti ini,"kata Aba Saleh panggilan akrab sehari-harinya saat ditemui dikediamannya, Rabu (13/02/2024).

Kritikan keras yang disampaikan oleh Ketua DPC Partai Hanura Mimika ini karena menimpa saksi dari partainya, yang mana KPPS melarang saksi Hanura melakukan pencoblosan.

"KPPS tidak punya kewenangan melarang saksi kami. Jika saksi sudah memegang mandat dari Parpol, maka dimanapun dia bertugas dia juga berhak melakukan pencoblosan di TPS tersebut, tapi ini kenapa tidak boleh,"kesal Saleh.

Lanjut Saleh, banyak kecurangan yang dilakukan oleh KPPS namun Sentra Gakkumdu juga tidak bisa berbuat apa-apa.

"Apa gunanya Gakkumdu dibentuk menggunakan pasal-pasal yang lengkap. Saya berharap KPPS yang melakukan pelanggaran kewenangan ini harus di diskualifikasi, karena sangat merugikan Parpol,"tuturnya. (Ignasius Istanto)

Top