APK Bertebaran di Lokasi yang Tidak Diperbolehkan, Pandis Wania Beri Peringatan

Para caleg mulai memasang spanduk mereka di dapil masing-masing

MIMIKA,BM

Pengawas Pemilu Distrik (Pandis) Wania memberi peringatan semua Parpol dan Caleg yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk menaati aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Mimika, KPU dan Bawaslu sudah menetapkan titik-titik mana saja yang diperbolehkan untuk memasang APK.

Walau sudah jelas ditetapkan lokasi atau titik-titik yang diperbolehkan, namun masih ada APK yang dipasang di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Ketua Pandis Wania, Mustofa Silaratubun saat ditemui, mengatakan sudah ditetapkan oleh Pemkab Mimika, KPU dan Bawaslu Mimika serta pihak-pihak terkait lainnya bahwa untuk wilayah Distrik Wania ada beberapa lokasi yang sudah ditetapkan untuk pemasangan APK.

Ia mengatakan diantaranya di perempatan pohon jomblo,  Perempatan  Timika Mall, depan jalan masuk Kampung Nawaripi Dalam dan depan jalan masuk Kampung Kadun Jaya.

"Namun APK justru bertebaran di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan," katanya.

Mustofa mengatakan, bahwa hal tersebut telah melanggar Pasal 36 ayat 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Jika imbauan kami ini tidak dihiraukan kami akan menyurati Dinas Satpol PP untuk melakukan penertiban,”ungkapnya. (Shanty Sang)

Top