DPMPTSP Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pelayanan Publik Tentang PB UMKU Melalui Sistem OSS
Jalannya kegiatan
MIMIKA,BM
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan pelayanan publik tentang perijinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU) melalui sistem OSS.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Rabu (29/11/2023).
Sekretaris DPMPTSP Beatriks Pademme mengatakan, Manfaat perijinan berbasis risiko itu mempunyai syarat dasar ada 3 yang pertama yaitu KKPR atau ijin lokasi, persetujuan lingkungan atau SPPL dan persetujuan bangunan gedung.
"OSS ini sudah terintegrasi dari kementerian dengan KPPR, SPPL dan persetujuan bangunan gedung. Jadi kalau mereka (pelaku usaha) mendaftar secara online dan sudah memenuhi syarat maka langsung bisa dapat nomor induk berusaha (NIB) dan sudah bisa mendaftar perusahaan,"kata Beatriks.
Namun, Kalau sudah punya perusahaan tidak perlu lagi buat baru tetapi dilanjutkan saja di OSS. Dari kementerian juga memberikan hak akses, nanti diturunkan kepada OPD-OPD teknis yang lain yang ada kaitannya dengan perijinan untuk verifikasi sehingga integrasi akan berjalan dengan baik
Katanya, bagi pelaku usaha UMK untuk validasi ijin lokasi tidak perlu di validasi jika sudah UMK, jadi langsung terbit.
"Jadi sebenarnya kenapa kita melakukan sosialisasi ini karena pemahaman para pelaku usaha kurang, atau mungkin ada yang belum terlalu memahami. Seperti ada yang tanya kenapa mengurus SBU susah, padahal mereka tidak paham bahwa sesungguhnya SBU itu bukan berada di PTSP. Yang kami layani adalah perijinan bagaimana mendirikan suatu usaha, bagaimana mendaftarkan usaha yang sudah dilakoni,"jelasnya.
Ia mengatakan, bahwa perijinan berusaha untuk mendukung usaha ada beberapa jenis, ada jenis PB UMKU, proses PB UMKU, format perijinan UMKU.
Menurutnya, manfaatnya sangat baik bagi pelaku usaha karena dengan kegiatan ini dan juga sistem OSS ini dapat mempermudah dan membantu mereka bagaimana menjalankan usaha itu dengan baik.
"Kemudahan yang kami berikan sangat luar biasa yakni kami melakukan pendekatan pelayanan di pasar sentral, eks pasar swadaya agar supaya masyarakat tidak merasa pengurusan susah jadi kami turun ke lapangan. Kemudahan berikutnya karena instruksi Presiden bahwa pelayanan perijinan tidak berbayar, kecuali retribusi persetujuan bangunan gedung,"ungkapnya.
Sementara itu, Direktorat Sistem Perijinan Berusaha, Agus Prayitno mengatakan, Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha sesuai dengan arahan Presiden. Dengan adanya UMK bisa memberikan pelaku usaha mikro kecil memiliki legalitas dari usaha yang mereka kerjakan.
"Makanya muncullah nomor induk berusaha khususnya UMK yang tidak mempunyai secara formal legalitas. Jadi mereka mendapatkan secara formal legalitas dari mengurus di sistem OSS,"tutur Agus.
Dikatakan, Sampai saat ini sudah lebih dari 6,5 juta seluruh Indonesia yang sudah mendapatkan nomor induk berusaha dari OSS khusus pelaku usaha UMK.
Inilah sebenarnya Presiden mengejar agar pelaku usaha UMK ini mendapatkan legalitas.
"Sekarang kan banyak yang masih informal. Dengan adanya legalitas NIB ini bagi UMK maka pelaku usaha UMK itu secara legalitas mendapat perijinan dan juga bisa sebagai syarat untuk mendapatkan kemudahan. Misalnya, mendaftar di perbankkan, kemudahan mendapat pembinaan dari Kementerian UKM atau dinas-dinas terkait. Dan NIB itu menggantikan ijin domisili, SKLU, cukup dengan 1 lembar kertas itu,"ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah memberikan kemudahan, transparansi dan tidak ada biaya. Kalau di total 95 persen pelaku usaha UMK. (Shanty Sang)