KPUD Mimika Lakukan Uji Publik ke-2 Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD
Suasana kegiatan KPUD Mimika di Ballroom Hotel Cartenz
MIMIKA, BM
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika menggelar uji publik ke-2 rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Mimika untuk Pemilu 2024.
Uji publik yang digelar KPUD Mimika, Selasa (13/12/2022) di Hotel Cartenz ini dihadiri unsur forkorpimda dan sejumlah organisasi masyarakat.
Uji publik ini dimaksudkan untuk mendapat masukan atau umpan balik terhadap rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten.
Ketua KPUD Mimika,Indra Ebang Ola mengatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan ini berdasar pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu.
Selain itu mendasari juga PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kab/kota dalam pemilu.
Dengan demikian maka menurut Indra bahwa dalam merancang penetapan dapil harus berpedoman pada prinsip-prinsip jadwal yang sudah ditentukan.
"Itu menjadi rumus utama bagi kita semua. Silahkan mendianoksanya, silahkan merancang untuk menentukan posisi yang tepat dan pas. Salah satu faktor untuk menentukan jumlah kursi itu dilihat dari jumlah penduduk,"ungkapnya.
Sementara Kepala Kesbangpol, Yan Slamet Purba berharap kegiatan ini bisa memberikan masukan karena ada perubahan pada daerah pemilihan.
"Saya yakin KPUD telah menentukan ini dengan baik dan ini memang harus ditata karena ada perkembangan signifikan. Ini dibutuhkan masukan sehingga batas waktu yang ditentukan itu akan ditetapkan," ungkapnya.
Sebagai perwakilan dari pemerintah daerah, Purba berharap penataan dapil nanti tidak menimbulkan konflik.
"Jadi saya harap mari kita sama-sama berikan yang terbaik buat KPUD Mimika," ucapnya. (Ignasius Istanto)