Wabup Mimika Tegaskan Dirinya Tidak Menghambat Namun Mengontrol Keuangan Daerah
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob
MIMIKA, BM
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), membantah bahwa dirinya menghambat penyerapan anggaran terkait dengan instruksi yang dikeluarkannya.
Hal ini ia tegaskan menanggapi komentar Anggota Dewan Fraksi Gerindra, Norman Karupokaro, di salah satu media beberapa hari lalu.
Menurutnya, selama ini dirinya tidak memiliki kaitan kewenangan dengan arus keluar masuk kas keuangan daerah, sehingga saat diberi tanggung jawab oleh Kemendagri sebagai Plt bupati, maka sudah seharusnya ia memegang peran kendali agar arus keuangan daerah diketahuinya dan tidak lepas terkendali.
“Saya tidak menghambat, tapi ini kontrol terhadap keuangan daerah. Pencairan di bank tetap berjalan, dengan mendapat persetujuan dari saya, selaku yang saat ini bertanggung jawab terhadap keuangan daerah. Karena selama ini saya tidak tahu, jadi saya kontrol beberapa komponen,” jelas JR kepada media, Sabtu (24/09/2022).
Menurutnya, kontrol ini sebatas pelaporan dari OPD, sehingga kontrol ini sekedar menjalankan mekanisme kendali keuangan daerah, dan bukan menghambat pengerjaan proyek yang sedang dilakukan pihak ketiga atau kontraktor pelaksana.
“Kalau untuk pihak ketiga, saya tidak kontrol, tetap jalan seperti biasa. Tetapi OPD-nya yang bertanggung jawab. Penagihan harus sesuai dengan progress pengerjaan. Hal teknis ada di OPD dan keuangan. Begitu Keuangan sudah bisa menjamin, silahkan dibayarkan kepada pihak ketiga,” tegasnya.
Yang menjadi fokusnya adalah dana SPP TU (Tambahan Uang), dimana dana itu harus segera dipertanggungjawabkan dalam kurun waktu 30 hari oleh OPD. Jangan sampai belum ada pelaporan sebelumnya, namun OPD terkait sudah mengajukan lagi dana TU.
“Sampai saat ini kita terutang 32 milyar, sehingga saya harus kontrol. Kalau mau cairkan, diperiksa dulu, sudahkah ada pertanggugjawaban OPD. Jangan minta terus sehingga utang TU semakin banyak,” tegasnya.
Sekali lagi, Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan tidak ada maksud untuk menghambat pembangunan namun menjalankan kewenangan sesuai tanggung jawab yang dilimpahkan Menteri Dalam Negeri, pasca penahanan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng oleh KPK RI.
“Jadi pekerjaan tidak ada gangguan, berjalan seperti biasa. Semua pencairan dana seperti biasa. Kecuali APBD perubahan masih dalam proses evaluasi sehingga belum bisa dijalankan dengan maksimal. Tapi kalau APBD induk, silahkan jalan, tidak ada yang terhambat. Tidak ada yang saya hambat, ini sekaligus menjawab penyataan dari anggota Dewan, Norman Karupukaro,” tandasnya. (Red)