Semarakan PON XX dan Pesparawi XIII di Mimika, Bupati Omaleng Terbitkan Instruksi!

Instruksi Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2021

MIMIKA, BM

Bupati Mimika Eltinus Omaleng meminta seluruh masyarakat Mimika agar berpartisipasi dalam menggebyarkan semarak Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) XIII di Mimika.

Sebagai tuan rumah dua perhelatan akbar ini, Bupati Omaleng mengeluarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Semarak PON XX dan Pesparawi XIII.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah daerah dan vertikal, BUMN dan BUMD, pelaku usaha dan seluruh masyarakat Mimika.

Instruksi yang berisikan tiga poin penting ini menyatakan, pertama, menata dan memperindah rumah dan kantor masing-masing dengan ornamen bernuansa PON XX dan Pesparawi XIII.

Kedua, memasang bendera merah putih, spanduk, baliho, bilboard, umbul-umbul, atribut dan logo PON XX Papua pada setiap kantor, toko, kios, mall, supermarket, jalan protokol, lorong, halaman rumah dan tempat umum lainnya agar wajah lingkungan, kampung dan kota menjadi lebih semarak dan indah.

Ketiga, materi dasar baliho, umbul-umbul dan bilboard ataupun ornamen lainnya terkait PON Papua XX dapat diunduh pada website remsi Pemerintah Provinsi Papua www.papua.go.id atau website resmi PON XX Papua Tahun 2021 www.ponxx2021papua.com atau menghubungi koordinator bidang pemasaran PB PON XX Sub Cluster Mimika pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mimika.

Pada poin ketiga ini disebutkan juga bahwa dukungan partisipasi oleh pelaku usaha, BUMN dan BUMD diberikan dalam bentuk jadi.

Keempat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup agar bekerjasama dengan para kepala distrik, lurah, kepala kampung dan RT untuk mengajak dan mendorong seluruh warga masyarakat untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam diktum kesatu dan diktum kedua.

Kelima, Pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika dibantu TNI dan Polri.

Keenam, instruksi ini mulai berlaku pada tanggap dikeluarkan yakni di Timika, 30 Agustus 2021. (Ronald)

Top