Bappeda Evaluasi dan Revisi RPJMD dan Renstra 2020-2024
Asisten II Setda Mimika, Syarial saat memimpin jalannya evaluasi
MIMIKA, BM
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika melaksanakan penyusunan dokumen evaluasi dan revisi RPJMD dan Renstra periode 2020-2024 pada Kamis (10/6).
RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah yang berlaku selama 5 tahun terhitung sejak dilantiknya kepala daerah hingga berakhirnya masa jabatan
Selain janji-janji politik yang harus diterjemahkan pada RPJMD, penyusunan RPJMD juga didasarkan pada hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, isu-isu strategis serta potensi potensi unggulan daerah.
Keseluruhan hal tersebut dianalisis berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017.
"Permasalahan pembangunan Kabupaten Mimika merupakan akumulasi dari permasalahan-permasalahan berdasarkan isu tujuan pembangunan berkelanjutan, isu nasional dan regional serta permasalahan di Kabupaten Mimika berdasarkan data-data yang ada," tutur Asisten II Setda Mimika, Syarial, saat membuka kegiatan, Kamis (10/6).
Dalam RPJMD disebutkan ada 6 pembangunan prioritas pemerintah daerah untuk mengatasi permasalahan pokok di Mimika.
Diantaranya, peningkatan SDM berbasis iptek, peningkatan ketertiban dan keamanan daerah dan emenuhan pelayanan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, peningkatan infrastruktur wilayah untuk mendorong konektivitas yang masih belum merata, reformasi birokrasi melalui perbaikan sistem tata kelola pemerintahan yang baik belum berjalan dan peningkatan sektor-sektor ekonomi unggulan untuk meningkatkan daya saing daerah.
Dalam pelaksanaan pencapaian target-target yang telah dirumuskan dalam RPJM dan Renstra, perlu dilakukan evaluasi pada kurun waktu tertentu untuk mengetahui seberapa besar perbedaan antara target yang direncanakan dengan hasil yang telah dicapai.
Hal ini penting dilakukan untuk mencari solusi permasalahan yang terjadi dan melakukan upaya perbaikan terhadap permasalahan tersebut sehingga pencapaian target indikator yang sudah direncanakan dapat diantisipasi.
"Selain menunjukkan capaian evaluasi juga dapat berfungsi sebagai alat verifikasi apakah suatu kebijakan program atau kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana," jelas Syarial.
Penyusunan dokumen RPJMD dan Renstra perangkat daerah Kabupaten Mimika 2020-2024 berada pada periode transisi penggunaan kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019.
Dalam prosesnya terdapat transformasi dari nomenklatur program berjalan menjadi nomenklatur program yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemuktahiran, klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
"Untuk itu perlu penyesuaian terhadap program kegiatan beserta indikator kinerja yang telah direncanakan sebelumnya di dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah dengan Kepmendagri 050-3708 tahun 2020," ungkapnya.
Sementara itu, Yopi, perwakilan dari Bappeda mengatakan, di akhir tahun 2019 sampai saat ini sedang terjadi pandemi yang berdampak pada banyak hal termasuk rencana kerja pemerintahan.
Target-target indikator yang telah ditetapkan sebelumnya juga mengalami perubahan melalui kebijakan refocusing terhadap program kegiatan dalam rangka mencegah dan menanggulangi covid.
"Awalnya kita tentukan, rencanakan dan akan dilaksanakan namun kemudian mengalami perubahan. Ini yang membuat pencapaian dokumen ini terganggu," ujarnya.
Dikatakan, Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi dasar penyusunan dokumen-dokumen daerah seperti LPPD, LKPJ dan Lakip.
"Dalam aturan Permendagri 18 tahun 2020 ini termuat Indikator-indikator kinerja daerah yang harus dilaporkan setiap tahun sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah,"katanya.
Dengan demikian ketika dilaporkan hasil kinerja dan penyelenggaraan SKPD maka harus didasari pada Indikator-indikator yang ada dalam Permendagri 18 tahun 2020. (Shanty)