Bapenda Serahkan SPPT PBB-P2 Tahun 2021 Hanya ke 5 Distrik Ini

Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah saat menyerahkan SPPT ke perwakilan distrik

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada 5 distrik dan kelurahan di wilayah Kota Timika.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Mimika, Drs Dwi Cholifa kepada Kepala Distrik Mimika Baru Dedy dan Kelurahan Timika Indah yang berlangsung di Hotel Horison Diana, Timika, Senin (12/4).

Dwi Cholifah melalui sambutannya mengatakan, penyerahan ini sebagai salah satu langkah menjalankan Peraturan Bupati No 21 tahun 2019 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada distrik untuk melakukan urusan pemerintahan daerah.

"Didalamnya ada urusan Bapenda, salah satunya penyerahan SPPT kepada distrik, lurah dan petugas," tutur Dwi.

Seharusnya penyerahan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, namun karena masa pandemi Covid-19 dan adanya sejumlah pergantian pejabat di tingkat distrik dan kelurahan sehingga urung dilakukan karena penyerahan ini berkaitan dengan pencapaian pendapatan.

Dwi menjelaskan pihaknya hanya menyerahkan kepada 5 distrik yakni Mimika Baru, Wania, Mimika Timur, Kuala Kencana dan Distrik Iwaka karena dari 18 distrik di Mimika, hanya 5 distrik ini yang capaian penerimaan PBB-P2 cukup besar.

Total target yang diberikan untuk wilayah perkotaan dan perdesaan selain PT Freeport Indonesia sebesar Rp.10.382.586.762 dengan jumlah SPPT PBB-P2 sebanyak 27.898 lembar.

"Total untuk lima distrik ini nilainya Rp.10.3 miliar. Sementara 13 distrik lainnya hanya sekitar Rp18 jutaan," katanya.

Dwi berharap pemerintah distrik mengajak masyarakat agar lebih bersemangat dalam membayar semua jenis pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan inovasi dan selalu melakukan koordinasi dengan Bapenda.

Katanya, pelimpahan kewenangan ini bukan hanya menyerahkan SPPT, tetapi juga memberikan biaya operasional kepada petugas kelurahan yang menjalankan tugas pembagian SPPT.

Sedangkan untuk pelaksanaannya sendiri dilakukan selama tiga Minggu mulai hari Senin sampai Sabtu. Untuk jadwal mulainya ditentukan oleh masing-masing distrik dan kelurahan.

"Dalam pelaksanaanya kami Bapenda terus melakukan pendampingan, pengawasan, monitoring dan evaluasi. Selain itu, tim dari Bapenda juga akan memberikan arahan teknis kepada petugas dan akan ada dana perjalanan dinasnya juga. Setelah disepakati jalan, mungkin ada laporan Mingguan, kira-kira berapa dan dimana yang sudah disampaikan, kendalanya apa saja,"ungkapnya.

Diketahui, untuk sektor pedesaan di Mimika Barat Tengah ada 378 STTS dengan nominal PBB terhutang sebesar Rp. 2.595.348. Mimika Barat Jauh jumlah STTS 300 dan PBB terhutang Rp. 1.514.637,.

Mimika Timur Jauh 219 STTS dengan PBB terhutang Rp. 1.136.782, Tembagapura 511 dan PBB terhutang sebesar Rp. 3.515.871, Mimika Barat sebanyak 308 dan PBB terhutang Rp2. 669.138.

Sektor pedesaan lainnya, Jita sebanyak 210 dan PBB terhutang sebesar Rp. 1.063.222, Jila 211 dengan PBB terhutang sebesar Rp. 1.055.000. Hoeya ada 172 dan PBB terhutang sebesar Rp. 860.000, Amar 373 STTS dengan PBB terhutang sebesar Rp. 1.865.423, Alama 111 lembar STTS dengan PBB terhutang sebesar Rp. 557.524.

Untuk Mimika Timur ada 570 STTS dengan PBB terhutang sebesar Rp. 197.329.999, Iwaka sebanyak 3.624 dengan PBB terhutangnya sebesar Rp. 178.229.537 dan Mimika Tengah sebanyak 271 dengan PBB terhutang sebesar Rp. 1.667.222.

"Jadi jumlah STTS di sektor pedesaan sebanyak 7.258 lembar dengan total PBB terhutang sebesar Rp. 384.059.703,"jelas Dwi.

Sementara sektor perkotaan wilayah Distrik Mimika Baru dengan 13 kelurahan ada 11.202 lembar STTS dan PBB terhutang sebesar Rp. 6.064.689.137.

Distrik Kuala dengan 4 kelurahan ada 2.012 lembar STTS dan PBB terhutang sebesar Rp. 1.296.220.316. Wilayah Distrik Wania dengan 5 kelurahan ada 6.426 lembar STTS dan PBB terhutang sebesar Rp. 2.637.619.606.

"Jadi total STTS sektor perkotaan sebanyak 20.640 lembar dan PBB terhutang sebesar Rp. 9.998.529.059. Jika ditotalkan untuk sektor pedesaan dan perkotaan sebanyak 27.898 lembar STTS dengan PBB terhutang sebesar Rp. 10.382.586.762," ungkapnya. (Shanty

Top