Kolaborasi Dukcapil-Pengadilan Agama Lahirkan PADUKA SIP
Wakil Bupati John Rettob menyaksikan penandatanganan Kerjasama PADUKA SIP
MIMIKA, BM
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan penandatanganan inovasi pelayanan terpadu dengan Kantor Pengadilan Agama.
Layanan kerjasama ini diberi nama PADUKA SIP yang berarti Pengadilan Agama - Dukcapil Mimika Sistem Integrasi Pelayanan.
Inovasi pelayanan terpadu PADUKA SIP merupakan inovasi terkait status hukum perkawinan dan identitas kependudukan bagi masyarakat di Mimika yang baru bercerai di Kantor Pengadilan Agama .
Melalui kerjasama ini, warga Mimika yang baru bercerai tidak perlu lagi ke Kantor Dukcapil untuk memperoleh perubahan status pada KTP dan Kartu Keluarga karena perubahan tersebut langsung didapatkan di Kantor Pengadilan Agama.
Penandatanganan dan Launching kerjasama inovasi PADUKA SIP dilakukan di Kantor Pengadilan Agama, Senin (12/4) oleh Kadukcapil Slamet Sutejo dan Kepala Kantor Pengadilan Agama Supian Daelani disaksikan Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob.
Kadukcapil Mimika, Slamet Sutejo mengatakan kerjasama ini merupakan implementasi dari Visi dan Misi Bupati Eltinus Omalemh dan Wakil Bupati Johannes Rettob dalam membangun Mimika menjadi Smart City.
"Ini adalah gagasan bupati dan wakil bupati, kami di OPD hanya membantu bagaimana gagasan itu sampai dan dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Slamet berharap agar kolaborasi yang telah telah terjalin antara Pemerintah Daerah Mimika bersama Kantor Pengadilan Agama ini terus berkesinambungan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurut Slamet Sutejo, pihaknya juga telah melakukan kerjasama serupa dengan Kantor Pengadilan Negeri namun prosesnya masih manual.
Artinya, ketika ditetapkan putusan pengadilan tentang perceraian, warga masih harus ke Dukcapil untuk mendapatkan terbitan akta cerai, perubahan status di KTP dan kartu keluarga.
"Muda-mudahan setelah ini kami akan menindaklanjuti lagi dengan Pengadilan Negeri termasuk di Kantor Kementerian Agama. Ke depan kita akan kolaborasi agar pelayanan seperti ini terus dilakukan sehingga warga dapat merasakan langsung kehadiran pemerintah," ungkapnya.
Kepala Kantor Pengadilan Agama Mimika, Supian Daelani menjelaskan bahwa Pengadilan Agama adalah salah satu satuan kerja yang berada di lingkungan kerja Mahkamah Agung RI.
Di setiap wilayah kota dan kabupaten ada dua satuan kerja yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Keduanya memiliki fungsi dan tugas yang sama yakni menerima, memeriksa dan mengadili setiap perkara.
Yang berbeda adalah masalah kewenangan absolutnya. Pengadilan Agama kewenangan sifatnya privat dalam hukum perdata bagi yang beragama muslim sedangkan pengadilan negeri bagi yang beragama non muslim.
"Tetapi meskipun demikian kami sama-sama dituntut untuk memberikan pelayanan agama yang prima. Pelayanan kepada mereka yang mencari keadilan," ujarnya.
Terkait kerjasama ini, Daelani mengatakan di jaman teknologi saat ini, pihaknya juga dituntut oleh Mahkamah Agung untuk mencari inovasi program kerja melalui aplikasi yang berbasis teknologi, salah satunya seperti kerjasama PADUKA SIP.
"Saat ini pengadilan agama dan pengadilan negeri ada kesamaan dalam hal penerimaan perkara yang saat ini telah berbasis elektronik. Mulai dari penerimaan perkara, pembayaran, pemanggilan termasuk persidangan secara elektronik. Tujuannya agar memberikan pelayanan yang dekat serta kepuasan kepada masyarakat," terangnya.
Ia memberikan apresiasi kepada Dukcapil Mimika karena kerjasama integrasi pelayanan PADUKA SIP bersama Dukcapil hanya dibuat dalam beberapa hari saja.
"Kami harus akui bahwa pak kadis Dukcapil ini luar biasa inovasinya. Semua ini hanya dilakukan dalam 5 hari. Ide, gagasan dan hasilnya luar biasa," ungkapnya.
Dijelaskan, dengan MoU ini, masyarakat yang akan melakukan proses perceraian di Kantor Pengadilan Agama selain memperoleh produk akta cerai, juga langsung mendapatkan status baru di KTP dan KK.
"Dulu di pengadilan agama hanya satu produk yakni akta cerai saja tapi sekarang langsung tiga produk yakni akta cerai, KTP dan KK dengan status baru. Pada intinya bahwa kerjasama ini tujuannya untuk meringankan para pencari keadilan di Kantor Pengadilan Agama," ujarnya.
Bukan hanya perceraian namun integrasi layanan ini juga mengatur tentang pengesahan nikah, misalnya nikah sirih, pengurusan asal usul anak yang lahir di luar nikah, hak asuh anak dan izin poligami.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya mengatakan kerjasama pemerintah daerah dan Pengadilan Agama ini merupakan sebuah inovasi yang luar biasa dalam mendukung pengembangan Mimika sebagai Smart City.
Ia berharap inovasi seperti inilah yang harus dikembangkan sehingga dapat menghasilkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran pemerintah.
"Hari ini kita menunjukan sebuah kolaborasi dan sinergitas yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Warga yang bercerai tidak lagi repot-repot urus perubahan status di Dukcapil karena sudah bisa langsung update di pengadilan agama. Saya berharap inovasi ini juga segera dilakukan dan diterapkan di pengadilan negeri," harap Wabup John.
Kegiatan ini diawali dengan mendengarkan pemaparan tentang peradilan modern secara Virtual oleh ketua MA. Acara ini juga dihadiri perwakilan Kemenag Mimika, Distrik Miru, pengadilan negeri dan perwakilan TNI.
Acara diakhiri dengan penandatanganan dan launching PADUKA SIP serta penyerahan perubahan status kependuduka yang bercerai dengan suaminya. (Ronald)