Imigrasi Kelas II TPI MIMIKA Gelar Sosialisasi Penerapan E-Paspor


Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Harlo Biantong saat menunjukkan e-paspor

MIMIKA, BM

Kantor Imigrasi kelas II TPI Mimika melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan paspor elektronik bertempat di Aula Utama Kanim Kelas II TPI Mimika, Jumat (16/2/2024).

Kegiatan sosialisasi ini, dibuka oleh  Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Harlo Biantong mewakili kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohammad Agus Sofani.

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh 41 peserta Mahasiswa dari Perguruan Tinggi STIE Jambantan Bulan, Siswa/i SMK Petra, SMA Negeri 1 Mimika, SMK Yapis, SMA Advent, SMAS YPPK Tiga Raja termasuk guru dan dosen.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Harlo Biantong mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas perjalanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri.

Dijelaskan Harlo, melalui keputusan Ditjen Imigrasi nomor : IMI 0235.GR.01.01 tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan 50 kantor Imigrasi di berbagai Provinsi dalam daftar Unit Pelayanan Teknis Keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik.

Saat ini terdapat 102 kantor Imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik, 3 diantaranya berada di Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Papua, Papua Selatan dan Papua Tengah.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi, Ganda Samosir, S.H.,M.H membuka Materi dengan berinteraksi dengan peserta, memberikan pertanyaan ringan seputar pengetahuan Keimigrasian kepada peserta.

Ganda Samosir juga menjelaskan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

”Nah, paspor elektronik ini memuat data yang lengkap seperti data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya, data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai, sedangkan paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor,” ujar Ganda.

Menurutnya dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik khususnya Wilayah Papua dan Kabupaten Mimika khususnya.

”Jadi masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor Imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Ganda juga menjelaskan mengenai apa itu paspor, jenis-jenis paspor, persyaratan pembuatan paspor, Aplikasi M-Paspor dan tata cara menggunakan aplikasi tersebut.

“Beberapa keunggulan menggunakan aplikasi M-Paspor diantaranya dapat melakukan pendaftaran kapan saja dan dimana saja, mengunggah berkas secara mandiri, bisa memilih jenis paspor dan kantor imigrasi yang diinginkan, serta dapat memilih jadwal pengambilan biometrik sesuai dengan yang diinginkan," pungkasnya. (Shanty Sang)

Top