Loka POM Ajarkan Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik

Jalannya kegiatan Bimtek Loka POM

MIMIKA, BM

Dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha tentang registrasi pangan olahan, Loka POM Mimika melakukan Bimbingan Teknis Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) Bagi UMKM Pangan Olahan.

Acara yang berlangsung di Hotel Horison Diana berlangsung selama 3 hari terhitung sejak, Selasa hingga Kamis (13-15/6/2023).

Kepala Loka POM Mimika, Marselino F Paepadaseda mengatakan, bahwa ini adalah kegiatan Bimtek penerapan CPOB (cara produksi olahan baik) dan salah satu agenda lainnya adalah penyerahan nomor ijin edar kepada salah satu pelaku usaha yakni PT PUMS.

"Nomor ijin edar yang kami serahkan sebanyak 19 nomor ijin edar dari 3 pelaku usaha dan 2 diantaranya itu adalah pelaku usaha UMKM usaha mikro kecil," Kata Marselino.

Marselino mengatakan, tujuan dari kegiatan Bimtek dan penyerahan ini adalah wujud dari komitmen Badan POM dalam mendukung pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk serta bagaimana BPOM meningkatkan pemulihan ekonomi nasional.

Di samping itu pun juga, kata Marselino, pelaku usaha berusaha dalam hal meningkatkan kualitas produk.

"Kegiatan ini juga untuk kita lakukan refreshman. Refreshman ini adalah agar pelaku usaha jauh lebih terpapar, terpapar terhadap peraturan perundang-undangan dalam hal produksi pangan olahan yang baik dan pelaku usaha yang hadir disini adalah pelaku usaha yang akan kami dampingi untuk mendapatkan izin edar di periode berikutnya,"katanya.

Ia berharap, agar para pelaku usaha semakin berusaha untuk meningkatkan kualitas produk yang diproduksi guna meningkatkan daya saing bangsa dalam hal produk obat dan makanan yang diproduksi dan terlebih lagi ketika obat dan makanan yang diproduksi itu memenuhi persyaratan khasiat pemanfaatan dan mutunya itu pasti akan mengarah ke peningkatan ekonomi nasional.

Pada kegiatan penyerahan NIE disampaikan bahwa para pelaku usaha yang diserahkan izin edar itu pengawasan tetap berjalan.

"Jadi Badan POM menerapkan fungsi pengawasan Pre dan post market di mana pre-market itu adalah prosedur atau tahap pengawasan di mana para pelaku usaha itu mengajukan permohonan untuk ijin edar," Ujarnya.

Katanya, pada saat ijin edar diterbitkan berarti produk ini akan masuk ke pasaran. Dan disitulah pengawasan akan dilakukan.

"Pengawasan itu yang kami maksud adalah bagaimana komitmen dan konsistensi para pelaku usaha memproduksi produk pangan yang diproduksinya apakah masih sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang diterapkan atau ada penyimpangan," jelasnya.

"Jika di kemudian hari ada kita temukan penyimpangan dari itu maka beberapa sanksi-sanksi akan kami terapkan mulai dari sanksi administrasi sampai dengan sanksi yang lainnya,"tegasnya.

Diketahui, ditahun sebelumnya sda beberapa ijin edar yang sudah diserahkan kepada pelaku usaha. Salah satunya ada pelaku usaha kopi yang masing-masing sekitar 10 ijin edar dan pengusaha obat tradisional.

"Ijin edar itu berlaku 5 tahun dan akan diperpanjang dan ketika perpanjangan itu kami meminta kepada pelaku usaha sesuai dengan persyaratan bahwa 6 bulan sebelum nomor ijin edar habis maka wajib memberikan pemberitahuan,"ungkapnya. (Shanty Sang)

Top