Dinkes Lakukan Penyesuaian Tarif Di Puskesmas, Kemungkinan Akan Naik

Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra

MIMIKA, BM

Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) segera melakukan penyesuaian tarif di tiap Puskesmas di Mimika.

Tarif layanan di Puskesmas kemungkinan akan naik karena saat ini Dinas Kesehatan sedang menggodok Peraturan Bupati (Perbup) Tetribusi Tarf Puskesmas di Bagian Hukum.

"Peraturan tentang tarif retribusi Puskesmas cukup dengan Peraturan Bupati dan saat ini sedang disusun di Bagian Hukum," kata Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra saat ditemui di Hotel Horison Diana, Kamis (11/8/2022).

Reynold mengatakan, bahwa pekan lalu telah disampaikan kepada tim anggaran agar kalau bisa ada Peraturan Bupati tentang retribusi tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam waktu dekat karena telah diusulkan sejak tahun lalu.

“Mudah-mudahan dalam bulan ini sudah bisa diterapkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyesuaian tarif di Puskesmas ini dibuat karena retribusi Puskesmas yang saat ini berlaku sudah dibuat sejak tahun 2008 dan ditetapkan tahun 2014 lalu sehingga perlu untuk dirubah atau direvisi.

Selain itu, kata Reynold, juga karena melihat banyaknya perubahan kebijakan dan juga tantangan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain itu juga karena Puskesmas yang kini sudah berstatus BLUD dari sisi operasional memiliki tuntutan yang tinggi.

“Kita cuma menyesuaikan tarif tersebut dengan kondisi hari ini. Ini kan tahun 2008 berarti sudah sekitar 14 tahun lalu bestline datanya,” kata Reynold.

Dikatakan, dalam suatu ketentuan dilihat dalam kurun waktu berapa tahun jika tidak sesuai maka bisa diganti atau direvisi.

Untuk besarannya sendiri telah diusulkan ke tim anggaran dan hal ini tentunya akan ditinjau kembali apakah relevan atau tidak untuk kemudian ditetapkan.

“Tapi pemerintah harganya tidak boleh mahal dan masih dalam batas yang wajar untuk masyarakat, apa lagi bagi kalangan yang mampu,"ungkapnya. (Shanty)

Top