Hukum & Kriminal

KKB Kembali Beraksi, Tiga Unit Trailer Yang Melintas Ditembaki

Kapolres Era saat mendampingi Kapolda Waterpau di Polres Pelayanan

MIMIKA, BM

Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK mengatakan pada Jumat (24/4) sekitar pukul 09.40 Wit, Kelompon Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan penembakan di areal PT Freeport Indonesia.

Penembakan dilakukan terhadap tiga kendaraan trailer yang melintas di Mile 60 Pos Pan dan Area RPU 47 Distrik Tembagapura. Tidak ada korban jiwa namun tiga kendaraan trailer ini mengalami pecah kaca.

“Tidak ada korban hanya saja tiga kendaraan ini kaca pecah akibat terkena peluru. Saat terjadi kontak tembak di Pos TNI Mile 60, tim pengawalan dari Brimob Satgas Amole yang berada dibelakang memberikan bantuan terhadap personil yang berada di RPU 46 dengan melakukan tembakan balasan ke arah KKB,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui penembakan dilakukan oleh KKB pimpinan Lekagak Telenggen. Mereka ini pula yang selama ini melakukan aksi di high land maupun low land yang merupakan areal PTFI.

“Sampai saat ini aparat gabungan TNI POLRI masih melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal ini. Situasi terkahir di atas sudah kembali normal,” ungkapnya. (Ronald)

Ini Penyebab Mama-mama Papua Palang Kantor Kelurahan Koperapoka

Pemalangan juga menggunakan ritual adat 

MIMIKA, BM

Merasa tidak mendapatkan bantuan Covid-19 dari Pemerintahan Pusat yang disalurkan melalui kelurahan, mama-mama Kamoro wilayah Kelurahan Koperapoka marah dan melakukan pemalangan kantor.

Pemalangan dilakukan dengan cara menyilangkan dua buah kayu tepat didepan gerbang masuk halaman Kantor Kelurahan Koperapoka serta memasang daun seng dan dedaunan di depan pintu masuk ruangan. Pemalangan ini juga dibuat dengan menggunakan adat Kamoro.

Koordinator aksi, Agustina Tikawa menerangkan, bahwa aksi yang dilakukan ini secara spontan agar pihak Kelurahan Koperapoka menjelaskan alasan kenapa hingga saat ini mereka belum juga mendapatkan bantuan tersebut.

"Masa yang lain dapat kita tidak dapat, ini perlu dijelaskan,"tutur Agustina.

Katanya, pemalangan ini juga karena ada informasi bahwa bantuan tersebut hanya diberikan kepada 10 kepala keluarga (Kk). Di Koperapoka ada banyak keluarga, mengapa hanya 10 keluarga saja yang mendapatkan bantuan tersebut.

"Kami palang ini jangan dibuka sampai ada penjelasan dari lurah," ungkapnya.

Mengantisipasi jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan, pihak unit Perintis Polres Mimika Baru dan Polsek Mimika Baru menuju lokasi kejadian untuk menenangkan dan membubarkan.

Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Kelurahan Koperapoka. (Shanty

64 Napi Mimika Dibebaskan Bertahap Karena Corona

Proses pembebasan lima tahanan di Lapas Kelas IIB

MIMIKA,BM

Kabar gembira bukan hanya bagi tahanan namun juga keluarga mereka karena sebanyak 64 narapidana di Lapas Kelas II B Timika dipastikan menghirup udara bebas. Bahkan lima diantaranya telah dibebaskan pada Kamis (2/4) kemarin.

Mereka dibebaskan menyusul keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19.

“Pembebasannya kami lakukan secara bertahap. Tidak sekaligus 64 napi bebas tapi bertahap sampai tanggal 7 April. Kita pastikan tanggal 7 nanti, mereka semua sudah bebas. Untuk hari ini (kamis-red) ada 5 orang napi yang sudah kami bebaskan," tutur Kepala Lapas Timika, Marojohan Doloksaribu saat dihubungi BeritaMimika.com, Kamis (2/4) sore.

Marojohan mengatakan, pembebasan bukan diatur dari tinggi atau lamanya masa hukuman namun hanya bagi mereka yang masa hukumannya menyisakan 2/3 atau pidananya jatuh tanggal 1 April sampai 30 Desember 2020.

Tindak keiminal 64 tahanan yang dibebaskan ini merupakan tahanan dengan kasus yang beragam. Yang jelas mereka ini tidak tersangkut dengan aturan pemerintah nomor 99 yakni narkoba yang masa hukumannya di atas 5 tahun.

"Ini bentuknya asimilasi dan di rumah masing-masing mereka tidak boleh keluar sembarangan karena akan dipantau Pos Papas. Napi yang bebas ini nantinya akan menunggu surat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat yang 2/3 pidanya sampai tanggal 30 Desember 2020,"tuturnya.

Secara keseluruhan jumlah tahanan yang ada di Lapas Kelas II B Timika sebanyak 282 orang. 5 orang merupakan tahanan dibawah umur akibat kasus penjambretan dan pacaran.

Perlu diketahui, guna membebaskan tahahan dari penularan Covid-19, pada 24 Maret lalu Dinas Kesehatan Mimika dan Malaria Call Center telah melakukan penyemporotan desinfetkan di lapas ini.

Mereka juga menghadirkan narasumber dari dinas kesehatan untuk memberikan edukasi tentang bahaya Covid-19 serta bagaimana virus ini menyebar.

“Sejak 23 Maret kami larang pengunjung kesini karena kami berlakukan proses isolasi covid bagi tahanan. Tamu maupun penitipan barang ditiadakan karena kami ingin memutus hubungan dengan corona di Lapas Timika. Kami juga sediakan air dan sabun pencuci tangan di dalam maupun teras masuk lapas,” ungkapnya. (Shanty)

Top