Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Lima Anak Oleh Oknum Marbot Masuk Meja Hijau

 

Ilustrasi kasus pencabulan (Foto Google)

MIMIKA, BM

Kasus perbuatan cabul terhadap lima anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum marbot (penjaga masjid) yang terjadi di SP3 segera masuk ke meja hijau.

Hal ini karena berkas tahap dua dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, mengatakan tahap duanya telah dilakukan sejak Jumat (29/3) lalu oleh unit PPA Satreskrim Polres Mimika.

Selain tersangka, kata Berthu, barang bukti yang diserahkan ke pihak jaksa antara lain, pakaian dari para korban maupun pakaian pelaku yang digunakan saat melakukan perbuatan bejat tersebut.

"Kita sudah serahkan ke pihak Kejaksaan. Untuk tersangka telah dititipkan kembali di rutan Polres Mimika, Mile 32," katanya.

Perlu diketahui sebelumnya diberitakan kasus ini mencuat setelah orangtua dari para korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Mimika pada 28 Desember 2021.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Ignas) 

Polisi Beberkan Kronologis Pendulang Yang Tewas Tertimbun Longsor

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar

MIMIKA, BM

Seorang pendulang berinisial SB warga Jalan Irigasi yang tertimbun akibat longsor di mile 52 pada Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 15.30 Wit, sudah dimakamkan.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, saat ditemui seusai melakukan olah TKP dilokasi kebakaran, Kamis (7/4).

Dijelaskan Berthu, berdasarkan informasi dari masyarakat sebelum kejadian korban bersama dua saksi ditanggal Senin 28 Maret sekitar pukul 19.00 wit berjalan dari mile 50 melewati hutan dari pinggir kali menuju mile 52.

Sesampainya di mile 52, mereka membuat camp dan selanjutnya melakukan pendulangan.

Sehari sebelum kejadian yakni Rabu (30/3) mereka melakukan pendulangan dipinggir kali. Namun karena cuaca gerimis dan hujan sekitar pukul 15.30 wit mereka putuskan untuk kembali ke camp.

"Pada saat kembali ke camp, tiba-tiba tanah longsor sehingga korban terbawa longsoran dan jatuh kebawah sekitar 500 meter. Karena saat itu korban berjalan dipinggir kali. Kedua saksi berusaha menolong tapi tidak menemukan korban,"jelasnya.

Karena belum menemukan korban, di hari berikutnya Kamis (31/3) salah satu saksi meminta bantuan di camp sebelah untuk bersama-sama mencari korban dan mereka akhirnya menemukan korban.

"Tindakan kepolisian itu melakukan visum terhadap korban dengan dasar surat permintaan visum. Setelah melakukan visum kita hubungi kelurga korban untuk diserahkan dan istrinya juga sudah menerima kematian suaminya," jelasnya

"Korban sudah dimakamkan. Dari pihak PTFI juga sudah kita sampaikan dan mereka sebenarnya tidak bisa dikonfirmasi, mereka katakan itu di luar wilayah operasi mereka, karena inikan pekerjaan tambang liar. Tapi mereka juga sudah bantu siapkan ambulance dan evakuasi,"ujarnya. (Ignas

 

 

Sindikat Pencurian Di PT Freeport Indonesia Ditangkap Gara-Gara Tik-Tok


Ilustrasi sindikat pencurian (Foto Google)

MIMIKA, BM

Satreskrim Polres Mimika telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindakan pidana pencurian konsentrat di mile 74 yang dilaporkan oleh pihak PT Freeport Indonesia tertanggal 19 Februari lalu.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, saat ditemui seusai melakukan olah TKP dilokasi kebakaran, Kamis (7/4), menjelaskan, LP yang dibuat di Polsek Tembagapura terkait kasus ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mimika.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang tersangka dengan inisial RS, BW, PKP, A dan A. Dari 5 orang ini, ada 3 yang merupakan karyawan sub kontraktor, termasuk salah satu oknum security. Sedangkan dua orangnya itu murni karyawan PTFI," ungkapnya

Diterangkan Kasat, awal mula ketahuan kasus ini berawal dari tik tok yang diaploud oleh salah satu istri tersangka, yang kemudian dilaporkan oleh salah satu mantan pekerja ke pihak manajemen PTFI.

"Salah satu tersangka, istrinya mengunggah memiliki rumah, kendaraan dan harta benda di kota kelahirannya melalui aplikasi tik-tok. Karena dinilai adanya ketidakwajaran karena suaminya baru bekerja 5 tahun sudah kaya sehingga dilaporkan kepihak manajemen," terangnya.

Menurutnya dari keterangan yang diperoleh, kelima tersangka inipun sudah mengakui perbuatan serta peranannya masing-masing.

Keterlibatan mereka dimulai dari merencanakan, menjaga atau mengawasi, melakukan pengambilan konsentrat serta menyerahkan kepada orang lain untuk dijual.

"Mereka lakukan ini sejak tahun 2020 dan baru ketahuan di 2022. Mereka ini adalah sindikat karena masing-masing miliki peranan. Untuk detailnya belum bisa kita jelaskan karena masih ada pelaku-pelaku lain yang belum ditangkap karena posisi mereka di luar Papua," ungkap Berthu. (Ignas

 

 

Top