KPPN Timika Hadir Untuk Mimika dan Puncak

Kantor KPPN Timika


MIMIKA,BM

Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah (TKD) melalui KPPN dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2023, KPPN Timika melakukan penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2 pemerintah daerah yaitu Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak.

Penyaluran Dana TKD tersebut meliputi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Desa, Insentif Fiskal, dan Dana Otonomi Khusus.

Kepala Subaggian Umum KPPN Timika, Agus Yulianto menjelaskan, DAU mulai disalurkan melalui KPPN Timika sejak tahun 2023. Alokasi DAU tersebut terdiri dari DAU block grant dan specific grant yang meliputi DAU Penggajian Formasi PPK, DAU Pendanaan Kelurahan, DAU Bidang Pendidikan, DAU Bidang Kesehatan, dan DAU Pekerjaan Umum.

"Sampai dengan tanggal 30 September 2023 total realisasi DAU senilai Rp1.043.288.030.684, atau 77,49 persen dari pagu disalurkan untuk DAU Reguler dan DAU Spesifik masing-masing sebesar Rp859.274.267.684, dan Rp184.013.763.000,"kata Agus.

Agus mengatakan, DAU tersebut disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak masing-masing sebesar Rp440.579.075.806, dan Rp602.708.954.878.

Sementara, Dana Bagi Hasil yang disalurkan melalui KPPN Timika di tahun 2023 terdiri dari DBH Pajak dan DBH SDA. Sampai dengan 30 September 2023 DBH yang telah disalurkan oleh KPPN Timika sebesar Rp956.252.499.200, atau 45,94 persen dari pagu dengan rincian DBH Pajak senilai Rp278.744.871.000, dan DBH SDA senilai Rp677.507.628.100.

"Realisasi DBH disalurkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak masing-masing sebesar Rp882.098.042.200, dan Rp74.154.457.000," tutur Agus.

Sedangkan, DAK Fisik dialokasikan dalam APBN tahun 2023 di lingkup KPPN Timika sebesar Rp34.145.487.000. Dari alokasi tersebut, hanya ada alokasi untuk penyaluran DAK Fisik Penugasan. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran DAK Fisik d iKPPN Timika yaitu sebesar Rp234.145.487.000.

"KPPN Timika juga turut menyalurkan DAK Non fisik tahun 2023 dengan total pagu sebesar Rp201.706.528.000. Penyaluran DAK Non fisik dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Rekomendasi Penyaluran dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Nota Dinas Rekomendasi Penyaluran dari Direktur Pelaksanaan Anggaran. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran DAK Non fisik pada KPPN Timika telah direalisasikan sebesar Rp151.233.119.317, atau sebesar 75 persen dari pagu yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2023," ujarnya.

Selain itu, untuk Total pagu alokasi Dana Insentif Fiskal pada KPPN Timika sebesar 15.501.292.000. Pagu Dana Insentif Fiskal tersebut hanya terdiri dari Kabuoaten Puncak sebesar Rp15.501.292.000, sedangkan untuk Kabupaten Mimika tidak memiliki pagu alokasi Dana Insentif Fiskal.

Sampai dengan 30 September 2023, realisasi penyaluran Dana Insentif Fiskal pada KPPN Timika sebesar Rp7.750.646.000.

Lebih lanjut dikatakan Agus, untuk Dana Desa dialokasikan dalam APBN 2023 untuk lingkup KPPN Timika sebesar Rp317.777.112.000. Dana Desa tersebut dialokasikan untuk 339 Desa pada 2 Pemda. Sampai dengan 30 September 2023, realisasi penyaluran Dana Desa pada KPPN Timika sebesar Rp36.771.467.200.

KPPN Timika juga turut menyalurkan Dana Otonomi Khusus 2023 dengan total pagu sebesar Rp422.777.853.000. Sampai dengan 30 September 2023, penyaluran Dana Otonomi Khusus pada KPPN Timika telah direalisasikan sebesar Rp236.027.774.391 atau sebesar 56 persen dari pagu dengan rincian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah senilai Rp215.443.442.491 dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua Tengah senilai Rp20.584.331.900. (Shanty Sang)

BERITA EKONOMI & PEMBANGUNAN

Top