Guna Meningkatkan Kompetensi Personil, Karantina Pertanian Gelar Bimtek Kewasdakan
Foto bersama usai kegiatan
MIMIKA, BM
Guna untuk meningkatkan kompetensi personil, Stasiun Karantina Pertanian Timika menggelar Bimtek kewasdakan upaya penguatan fungsi pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian di Hotel Horison Ultima, Kamis (3/8/2023).
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Timika, Ferdi mengatakan, ini adalah kegiatan bimbingan teknis pengawasan dan penindakan lalu lintas hewan dan tumbuhan yang memenuhi persyaratan karantina hewan dan tumbuhan.
"Jadi kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas karantina dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan tumbuhan yang keluar dan masuk ke Timika melalui bandara, pos dan pelabuhan-pelabuhan agar memenuhi peraturan dan persyaratan karantina hewan dan tumbuhan," jelasnya.
Ferdy mengatakan, bimtek ini juga agar petugas dapat menyampaikan kepada masyarakat agar mengetahui peraturan tersebut bahwa setiap pemasukan hewan maupun tumbuhan harus dilengkapi surat karantina dari daerah asal atau dari negara asal kemudian dilaporkan kepada petugas karantina.
"Kita ketahui bahwa Timika ini masih bebas penyakit rabies, penyakit mulut dan kuku pada sapi, penyakit demam babi Afrika pada hewan babi, flu burung yang perlu kita jaga, pertahankan agar tidak ada hewan atau tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan karantina atau ilegal masuk ke Timika dan membawa penyakit sehingga yang tadinya tidak ada penyakit menjadi ada. Itu yang kita khawatirkan," ungkapnya.
Tujuan dari kegiatan ini juga untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan petugas karantina untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan dan tumbuhan di pintu pelabuhan dan bandara.
"Kita juga mengundang narasumber dari Polres Mimika turut hadir Kasat Reskrim Zulkifli Sinaga untuk mengisi materi terkait penyidikan tindak pidana di bidang karantina hewan dan tumbuhan. Juga hadir narasumber dari pusat kepatuhan kerjasama dan informasi badan Karantina Pertanian di Jakarta," ungkapnya.
Ia mengaku bahwa dari Januari sampai Juli tentu ada pemasukan hewan dan tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan dan sebagian besar karena tidak dilengkapi surat karantina dari daerah asal.
Misalnya, beberapa bulan lalu ada pemasukan hewan berupa ayam, burung, tumbuhan yang tidak ada surat karantinanya.
Kemudian dilakukan penahanan 3 hari, namun pemilik tidak sanggup melengkapi surat yang di perlukan sehingga hewan dan tumbuhan tersebut dimusnahkan.
Selain itu, ada juga pemasukan beberapa hewan misalnya sapi yang tidak ada suratnya namun setelah diberi waktu ternyata bisa melengkapi suratnya akhirnya dibebaskan.
"Kira-kira dari Januari sampai sekarang ini sekitar 7-10 kasus yang kami tangani atau yang tidak melengkapi berkas. Tidak banyak memang, paling hanya kasus-kasus kecil," ujarnya.
Adapun penahanan atau kasus yang ditangani mulai dari yang membawa dua sampai lima ekor ayam, burung dan tumbuhan.
"Ada juga sapi sekitar 17 ekor, kambing 100 ekor yang ditahan tidak ada suratnya namun setelah kita beri waktu bisa menunjukkan suratnya akhirnya kita bebaskan. Kasus-kasus ini biasa kami temukan di pelabuhan pomako seperti pemasukan hewan dan tumbuhan. Dan ada juga dari bandara seperti tumbuhan, burung dan reptil," jelasnya. (Shanty Sang)