72 Pengusaha OAP Di Mimika Akan Memperoleh Bantuan Dana Pemberdayaan Wirausaha Dari DPMK
Kepala DPMK Mimika, Petronella A Uamang bersama pegawainya saat melakukan wawancara dengan salah satu pedagang OAP
MIMIKA, BM
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika melakukan pendataan terhadap pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
Pendataan dilakukan selama pekan lalu dimulai dari Senin (12/9) hingga Sabtu (17/9) di Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, Iwaka dan Mapuru Jaya.
Kepala DPMK Mimika, Petronella A Uamang mengatakan pendataan dilakukan karena pengusaha OAP akan diberikan bantuan untuk semakin memajukan dan meningkatkan usaha mereka.
"Kami sudah lakukan pendataan selama satu minggu kemarin dan kita sudah dapatkan nama-nama pengusaha OAP yang akan mendapatkan bantuan," ujarnya.
Dikatakan Petronella A Uamang, bantuan yang diberikan bersumber dari dana Otsus 2022 DPMK Mimika. Menurutnya, bantuan sosial ini merupakan program pemberdayaan wirausaha Orang Asli Papua.
"Jadi ada 72 pengusaha OAP yang akan kita bantu dari dana otsus. Bantuan kita berikan dalam bentuk uang, dimana besarannya adalah Rp20 juta untuk satu pengusaha OAP," ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa tiap pengusaha OAP yang dibantu harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi guna mendapatkan bantuan tersebut.
"Jadi mereka harus membuat proposal permohonan bantuan kepada DPMK, disertai dengan data diri seperti KTP dan lainnya dan nantinya bersama kita akan menandatangani pakta integristas," ungkapnya. (Ronald Renwarin)